Sore ini Budhe Tut berangkat dari Jakarta tuk ke Malang naik kereta Gajayana dan besok pagi aku jemput Budhe di Stasiun kerete api, jadwalnya sih keretanya tiba di Malang jam 8.44 WIB dan aku dah pesen ke Mbak Yul, anaknya Budhe kalo biar Budhe tunggu di dalam kereta aja karena Budhe berangkat sendiri tanpa di temenin mbak Yul, anaknya karena mbak Yul lagi sibuk urusin anaknya skul dan juga mas Wigit suaminya mbak Yul juga lagi kambuh asam uratnya jadi Budhe berangkat sendiri deee dan setibanya di Malang biar aku yang naik ke gerbong dimana Budhe berada karena kasihan Budhe dah sepuh tapi walopun dah sepyh tapi masih segar bugar dan tentunya sehat jadi ntar Budhe ada di Malang mulai tanggal 24 Nov sampai 4 Desember jadi aku bakal sibuk temenin Budhe ngider ke rumah saudara2 tapi aku seneng banget sih karena tujuan pertama Budhe pulang ke Malang karena mau hadir ke acara aku dan suami di desa ntar tanggal 29 Nov jadi aku pun dah berpikir enaknya masak apa ya waktu hari pertama Budhe datang dan aku dah punya ide aku mau buatkan lontong sayur ! Hmm..pasti yaamiiiiiiiii deee
Monday, November 24, 2008
Sok Sibuk
Acara Sok Sibuk ku selama 1 minggu yang lalu
Senin aku ber internet ria
Selasa aku ke pasar aja dan ketemu my Mom di pasar trus pulang dan duduk manis lihat TV dan bertelphone telphone ria dengan Talk Mania dari Simpati
Rabu aku juga ke pasar aja trus pulang dan duduk manis lihat TV dan bertelphone telphone ria dengan Talk Mania dari Simpati
Kamis juga ke pasar aja trus pulang dan duduk manis lihat TV dan bertelphone telphone ria dengan Talk Mania dari Simpati
Jumat juga ke pasar lagi trus pulang dan duduk manis aja lihat TV tanpa ber talk mania
Saptu siang anter suami berangkat seminar di Hotel Regent Park trus mampir ke pasar lagi dan pulang dan duduk manis aja lihat TV tanpa ber talk mania tapi siang jam 1 suami telp ke aku minta tolong supaya aku ke Sanan tuk beliin Oleh2 beberapa dus tuk Big Bos seminar yang dari Jakarta dan akhirnya aku berangkat tapi sambil komat mait karena berharap supaya sampai sanan aku dapat parkir karena mengingat tempatnya di gang sempit dan mobil aku super besar jadi aku repot dee kalo cari parkir dan Alhamdullilah aku dapat parkir dan aku bisa bernafas lega dan langsung aku sibuk cari oleh2 dan setelah kelar langsung cabut pulang tapi Oh..no...no.. waktu aku dah otw tapi masih di Sanan mobil aku gak bisa lewat karena di depan terlihat 2 truk lagi turunin pasir dan paving ! OMG aku binun untung aja kenek truk kasi aba2 ke aku tuk mundur dan puter balik dan untung aja ada 1 lahan yang bisa tuk dibuat puter balik tapi setelah puter balik tetep aja aku masih harus papasan dengan 1 truk dan 2 mobil pick up dan 2 mobil kijang yang sama dengan mobil suami aku ! OMG bener2 extra hati2 dee aku apalagi setelah aku ditabrak motor beberapa waktu yang lalu hatiku sering miris dee kalo berpapasan dengan kendaraan dengan posisinya yang mepet ! Dan aku jadi gerah rasanya AC yang dingin di mobil gak ngefek karena aku dah keburu grogi duluan harus melewati rintangan2 selama ada di Sanan !
Minggu pagi juga anter lagi suami berangkat seminar lanjutannya kemarin dan ke pasar lagi dan isi BBM dan waktu isi BBM baru tau kalo ban belakang sebelah kiri kena paku, ya gpp seh kan ban tubles tapi gak nyaman aja akhirnya cari tukang ban di Rampal tapi sayang gak ada isi ban yang nitrogen ya wes gpp senin aja di isikan nitrogen dan setelah pulang duduk manis lihat TV dan bertelphone telphone ria dengan Talk Mania dari Simpati
Itulah acara sok sibuk aku kenapa aku sampe gak ngeblog
PR dari Evie JPU
Sudah 1 minggu absen dari blog dan begitu masuk ternyata banyak PR dari Evie JPU jadi pertama ngeblog sambil BW ngerjain PR dulu aja deee
PR Award Persahabatan
Sahabat adalah soulmate bagi aku *tentunya yang number one adalah suami*
Disitulah tempat aku berkeluh kesah dan berbagi kebahagian
Tanpa sahabat aku bukanlah siapa2 karena buat aku sahabat adalah tempat berbagi
Maka aku akan selalu membutuhkan sahabat2 yang bisa mengerti dan selalu baik dan sabar mendengarkan segala celoteh ku ! Forever Friends dee pokoknya !
5 Hal ter GOKIL dalam hidup aku yang pernah aku lakukan *Memory waktu SMA aja yaa*
1. Waktu pertama kali masuk SMA dan ospek tiba2 mantan nonggol dan berharap supaya aku mau balikan dengan dia, alhasil seperti adegan sinetron2 getho dee dan aku sampai di panggil guru BP dan juga kakak2 OSIS pada nyidang aku ! Fuihh...najiz tra la la deee
2.Waktu SMA ada acara tuk doa bersama di suatu tempat karena bis gak muat dan kebetulan aku dianterin ama sepupu aku bawa mobil ndiri dan beberapa guru mau nebeng ke aku tapi aku cuek bebek ngelonyor langsung OTW dan akibatnya terjadi aksi balas dendam yang buat aku BT juga
3. Waktu SMA kabur waktu pelajaran bahasa Jerman dan karena masih culun gak ngerti dan takut2 gitu waktu mau ngacir lha koq konyol tas aku dan tas nya jeng juragan gak kita bawa tapi kita tinggal di dalam kelas huahaaaaaaaaaaaaa...akhirnya ketahuan dee ada tas nya tapi manusianya gak ada
4. Waktu SMA jadi setan saat puasa buat sahabat2 aku Jeng Juragan dan Dinar dan Dini juga ikutan ambil andil jadi setan juga karena tiap kali jam istirahat aku selalu ngacir ke Mc Donald's yang lokasinya gak jauh dari skul dan Jeng Juragan dan Dini tau aja kalo aku mau ngacir ke Mc D dan alhasil mereka jadi ngiler dan ngikut dee *padahal aku dah melakukan gerakan keep silent tapi meraka masih tau aja*
5. Bolos gak masuk les Jerman dan aku, Jeng Juragan dan Dinar dan pacar aku waktu SMA malah ngacir pergi ke air terjun Coban Rondo di Batu dan alhasil Jeng Juragan dan Dinar berasa jadi obat nyamuk karena ngeliat tingkah polah aku ama pacar aku yang begitu cuek
Sunday, November 23, 2008
PERDA LARANGAN MEROKOK
Di Jakarta lagi heboh dengan larangan merokok di sembarangan tempat karena akan terkena sangsi dan untuk di daerah2 lain sepertinya pelan tapi pasti akan di berlakukan juga larangan merokok di sembarang tempat dan ini dia PERDA
Tentunya aja aku ikut senang dengan adanya larangan merokok di sembarang tempat karena aku bisa makin comel ke suami aku tuk bilang stop merokok !
Perda DKI Jakarta No. 75 Thn 2005 ttg Kawasan Dilarang Merokok
Gubernur Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta
PERATURAN GUBERNUR PROPINSIDAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 75 TAHUN 2005
Perda DKI Jakarta No. 75 Thn 2005 ttg Kawasan Dilarang Merokok
Gubernur Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta
PERATURAN GUBERNUR PROPINSIDAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANGKAWASAN DILARANG MEROKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang:
a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
c. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 13 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu dilakukan pengaturan kawasan dilarang merokok sebagai upaya menciptakan udara yang sehat dan bersih;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentana Perlindungan Konsumen;
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;
14. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang dan/atau Badan yang Berjasa Kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
15. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukola Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
17. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
18. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
19. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengendalian Rokok di Tempat Kerja di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Menimbang:
a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
c. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 13 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu dilakukan pengaturan kawasan dilarang merokok sebagai upaya menciptakan udara yang sehat dan bersih;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentana Perlindungan Konsumen;
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;
14. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang dan/atau Badan yang Berjasa Kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
15. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukola Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
17. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
18. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
19. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengendalian Rokok di Tempat Kerja di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Asisten Kesejahteraan Masyarakat adalah Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah yang seianjutnya disingkat BPLHD adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provins Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8. Dinas Ketenteraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Dinas Tramtib dan Linmas adalah Dinas Ketenteraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
10. Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
11. Dinas Pendidikan Dasar adalah Dinas Pendidikan Dasar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
12. Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi adalah Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
13. Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial adalah Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
14. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
15. Walikotamadya adalah Walikotamadya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
16. Bupati adalah Bupati Kabupaten Auministratif Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
17. Pimpinan atau penanggung jawab adalah orang dan/atau badan hukum yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok baik milik pemerintah maupun swasta.
18. Masyarakat adalah orang perorangan dan/atau kelompok orang.
19. Pencemaran udara di ruang tertutup adalah pencemaran udara yang terjadi di dalam ruang dan/atau angkutan umum akibat paparan sumber pencemaran yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia.
20. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yangmemungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis.
21. Derajat kesehatan masyarakat yang optimal adalah tingkat kondisi kesehatan yang tinggi dan mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat dan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus.
22. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.
23. Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok.
24. Tempat atau ruangan adalah bagian dari suatu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan dan/atau usaha.
25. Tempat urnum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, gedung perkantoran umum, tempat pelayanan umum antara lain terminal termasuk terminal busway, bandara, stasiun, mall, pusat perbelanjaan, pasar serba ada, hotel, restoran, dan sejenisnya.
26. Tempat kerja adalah ruang tertutup yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang seeing dimasuki tenaga kerja dan tempat sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar, dan sejenisnya.
27. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara termasuk di dalamnya taksi, bus umum, busway, mikrolet, angkutan kota, Kopaja, Kancil, dan sejenisnya.
28. Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti mesjid termasuk mushola, gereja termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng;
29. Arena kegiatan anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak, seperti Tempat Penitipan Anak (TPA), tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak, atau sejenisnya.
30. Tempat proses belajar mengajar adalah tempat proses belajar-mengajar atau pendidikan dan pelatihan termasuk perpustakaan, ruang praktik atau laboratorium, musium, dan sejenisnya.
31. Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, praktik dokter, praktik bidan, toko obat atau apotek, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium, dan tempat kesehatan lainnya, antara lain pusat dan/atau balai pengobatan, rumah bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA).
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan penetapan kawasan dilarang merokok, adalah :
a. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat;
b. meningkatkan produktivitas kerja yang optimal;
c. mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok;
d. menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula;
e. mewujudkan generasi muda yang sehat.
Pasal 3
Sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
BAB III
PIMPINAN DAN ATAU PENANGGUNG JAWAB
Pasal 4
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat atau Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menetapkan Kawasan Dilarang Merokok.
(2) Penetapan Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis ditetapkan oleh pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang bersangkutan.
(3) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memasang larangan merokok di tempat yang dinyatakan "Kawasan Dilarang Merokok".
Pasal 5
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus member! contoh dan teladan di ternpat yang tanggung jawabnya di kawasan dilarang merokok.(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok.
(3) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menampilkan data dan informasi bahaya rokok kepada masyarakat di Kawasan Dilarang Merokok.
BAB IV
KAWASAN DILARANG MEROKOK
Bagian Kesatu Tempat UmumPasal 6
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, wajib melarang kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung untuk tidak rnerokok di tempat umum.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umurn sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung apabila terbukti merokok di tempat umum.
(3) Pengguna tempat dan/atau pengunjung dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum apabila ada yang merokok di tempat umum.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna tempat dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.
Bagian Kedua
Tempat Kerja
Pasal 7
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib melarang kepada staf dan/atau pegawainya untuk tidak merokok cli tempat kerja.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti staf dan/atau pegawainya merokok di tempat kerja.
(3) Staf dan/atau pegawai dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, apabila ada yang merokok di tempat Kerja,
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh staf dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib melarang kepada staf dan/atau pegawainya untuk tidak merokok cli tempat kerja.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti staf dan/atau pegawainya merokok di tempat kerja.
(3) Staf dan/atau pegawai dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, apabila ada yang merokok di tempat Kerja,
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh staf dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.
Bagian KetigaTempat Proses Belajar Mengajar
Pasal 8
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib melarang kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainnya apabila terbukti merokok di tempat proses belajar mengajar.
(3) Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar apabila terbukti ada yang merokok di tempat proses belajar mengajar.(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oieh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib melarang kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainnya apabila terbukti merokok di tempat proses belajar mengajar.
(3) Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar apabila terbukti ada yang merokok di tempat proses belajar mengajar.(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oieh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Keempat
Tempat Pelayanan Kesehatan
Pasal 9
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib melarang kepada setiap pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis untuk tidak merokok di tempat pelayanan kesehatan.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan, apabila terbukti pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis merokok di tempat pelayanan kesehatan.
(3) Pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, apabila ada yang merokok di tempat pelayanan kesehatan.
(4) Pimpinan atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 9
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib melarang kepada setiap pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis untuk tidak merokok di tempat pelayanan kesehatan.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan, apabila terbukti pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis merokok di tempat pelayanan kesehatan.
(3) Pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, apabila ada yang merokok di tempat pelayanan kesehatan.
(4) Pimpinan atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Kelima
Arena Kegiatan Anak-anak
Pasal 10
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib melarang kepada pengguna dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di arena kegiatan anak-anak.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengampi tindakan, apabila terbukti pengguna dan/atau pengunjung ada merokok di arena kegiatan anak-anak.
(3) Pengguna dan/atau pengunjung arena kegiatan anak-anak, dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, apabila ada yang merokok di arena kegiatan anak-anak.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib melarang kepada pengguna dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di arena kegiatan anak-anak.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengampi tindakan, apabila terbukti pengguna dan/atau pengunjung ada merokok di arena kegiatan anak-anak.
(3) Pengguna dan/atau pengunjung arena kegiatan anak-anak, dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, apabila ada yang merokok di arena kegiatan anak-anak.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Keenam
Tempat Ibadah
Pasal 11
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadah. wajib melarang kepada masyarakat atau jemaahnya untuk tidak merokok di tempat ibadah.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengarnbil tindakan apabila terdapat masyarakat atau jemaahnya merokok di tempat ibadah.
(3) Masyarakat atau jemaah berkewajiban menegur atau melaporkan kepada pimpinan dan atau penanggung jawab tempat ibadah apabila ada yang merokok di tempat ibadah.
(4) Pimpman dan/atau penanggung tempat ibadah, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat atau jemaahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadah. wajib melarang kepada masyarakat atau jemaahnya untuk tidak merokok di tempat ibadah.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengarnbil tindakan apabila terdapat masyarakat atau jemaahnya merokok di tempat ibadah.
(3) Masyarakat atau jemaah berkewajiban menegur atau melaporkan kepada pimpinan dan atau penanggung jawab tempat ibadah apabila ada yang merokok di tempat ibadah.
(4) Pimpman dan/atau penanggung tempat ibadah, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat atau jemaahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketujuh
Angkutan Umum
Pasal 12
(1) Pengemudi dan/atau kondektur wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih. bebas da ri asap atau bau rokok di dalam kendaraannya.
(2) Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di tempat yang dinyatakan tidak boleh merokok adalah "KAWASAN DILARANG MEROKOK", sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini.(3) Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di tempat khusus untuk merokok berupa "KAWASAN MEROKOK", sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Gubernur ini.(4) Penandaan atau petunjuk berupa gambar dan/atau simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memberikan pengertian Kawasan Dilarang Merokok atau Kawasan merokok, sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Gubernur ini.
(1) Pengemudi dan/atau kondektur wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih. bebas da ri asap atau bau rokok di dalam kendaraannya.
(2) Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di tempat yang dinyatakan tidak boleh merokok adalah "KAWASAN DILARANG MEROKOK", sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini.(3) Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di tempat khusus untuk merokok berupa "KAWASAN MEROKOK", sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Gubernur ini.(4) Penandaan atau petunjuk berupa gambar dan/atau simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memberikan pengertian Kawasan Dilarang Merokok atau Kawasan merokok, sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Gubernur ini.
Pasal 16
Penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi :
a. karakteristik dan latar belakang penandaan atau petunjuk terbuat dari bahan yang tidak silau serta karakteristik dari simbol harus kontras dengan latar belakangnya, dengan karakterterang, di atas gelap atau sebaliknya;
b. tinggi atau besar karakter huruf sesuai dengan jarak pandang dari tempat penandaan atau petunjuk agar mudah terlihat dan dibaca.Pasal 17Penempatan penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pa sal 15, harusmemenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penempatan yang sesuai dan tepat serta bebas pandangan tanpa penghalang;
b. satu kesatuan sistem dengan lingkungan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok;
c. mendapat pencahayaan yang cukup termasuk penambahan lampu pada kondisi gelap atau pada malam hari;d. tidak menggangu aktivitas lain atau mobilitas orang.
BAB V
TEMPAT KHUSUS/KAWASAN MEROKOK
Pasal 18
Tempat khusus atau Kawasan merokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok;
b. dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara;
c. dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok.d. dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 19
(1) Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu :
a. melakukan pengawasan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
b. memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan data dan/atau informasi dampak rokok bagi kesehatan.
Pasal 19
(1) Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu :
a. melakukan pengawasan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
b. memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan data dan/atau informasi dampak rokok bagi kesehatan.
Pasal 20
(1) Setiap warga masyarakat berkewajiban ikut serta memberikan bimbingan dan penyuluhan dampak rokok bagi kesehatan kepada keluarganya dan/atau lingkungannya.
(2) Setiap warga masyarakat berkewajiban memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 21
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial, Walikotamadya/Bupati, merupakan perangkat Daerah yang berkewajiban melakukan pembinaan untuk :
a. menyelenggarakan kawasan dilarang merokok di setiap tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok.
b. mengusahakan agar masyarakat terhindar dari penyakit akibat penggunaan rokok.
a. menyelenggarakan kawasan dilarang merokok di setiap tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok.
b. mengusahakan agar masyarakat terhindar dari penyakit akibat penggunaan rokok.
Pasal 22
(1) Pembinaan pelaksanaan kawasan dilarang merokok dalam rangka pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
(2) Pembinaan pelaKsanaan Kawasan dilarang merokok dilaksanakan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sesuai bidang tugasnya dan/atau wewenangnya di bawah koordinasi BPLHD.
Pasal 23Pembinaan pelaksanaan rokok di kawasan dilarang merokok, berupa :
a. bimbingan dan/atau penyuluhan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. menyiapkan petunjuk teknis.
a. bimbingan dan/atau penyuluhan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. menyiapkan petunjuk teknis.
Pasal 24
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dapat dilakukan oleh :
a. masing-masing porangkat Daerah dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan dalam rangka pembinaan pelaksanaan kawasan dilarang merokok;
b. bekerja sama dengan masyarakat dan/atau badan/atau lembaga atau organisasi kemasyarakatan;
c. Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam rangka memotivasi membantu pelaksanaan kawasan dilarang merokok.(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Bagian KeduaPengawasan
Pasal 25
Perangkat Daerah bersama-sama masyarakat dan/atau badan/atau lembaga dan/atau organisasi kemasyakatan, melakukan pengawasan pelaksanaan kawasan dilarang merokok.
Pasal 26
(1) Pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan oleh BPLHD, Dinas Kesehatan, Dinas Tramtib dan Limas, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial, Walikotamadya / Bupati, dan Perangkat Daerah lain sesuai dengan tugas dan fungsi masingmasing.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kepada Gubernur melalui Asisten Kesejahteraan Masyarakat setiap 3 bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.
(3) Apabila dari hasil pengawasan terdapat atau diduga terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 27
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan atau usaha;
c. pencabutan izin.
(2) Setiap orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahksn pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Juni 2005
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA,
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA,
RITOLATA TASMAYA
NIP 140091657
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2005 NOMOR 66
Saturday, November 15, 2008
Anterin Lamaran
Gak terasa akhirnya sudah hari saptu dan acara aku dan suami mau anterin sepupu yang lagi mau ngelamar pacarnya dan tepat jam 2.15 aku dan suami sudah sampai di rumah sepupu tapi sebetulnya banyak rencana aku yang gagal dee ! Karena rencananya aku mau ke salon mau buat rambut aku di blow dan di set supaya agak kriwul2 tapi ternyata sudah gak ada waktu lagi karena pagi suami aku minta anter ke Abah Singosari tuk pijat dan juga kebetulan Umi lagi sakit jadi sekalian dee aku bawain obat rencananya sih kita harus pulang dari rumahnya abah jam 10 pagi tapi ternyata karena Abah lagi rame yang mau pijet ya wes akhirnya baru jam 12.15 kita sampai rumah dan mana aku kelaparan banget karena gak ada acara makan di rumah Abah karena Umi lagi sakit untung aja aku bawa camilan seh tapi ya gak ngefek lah di perut aku karena kan penghuninya Naga dan belum lagi mobil ini lagi2 rewel ! Ya ampiunnn capek deee ! Efek dari bocornya radiator dan baru bisa terlihat kalo radiator ternyata bocor dan artinya harus ke Bengkel tapi kita pikir gak keburu waktunya jadi sebelum berangkat ke Abah di cek dulu airnya dan sampai di rumah abah di tambahain lagi dee air radiatornya *capek deee* sampai rumah langsung aku dan suami makan siang dan langsung mandi dan langsung dandan dan tumben2 nya suami rada2 ngomel ama aku karena waktunya dah nyaris jam 2 siang walopun waktu kumpulnya jam 3 sore tapi suami bolak balik ingetin waktu ke aku *Muin dia ngerasa tengsin di hadapan saudara aku kalo sampai telat* sampai tujuan aku dan suami langsung cek air radiator lagi dan tambahain air radiatornya dan waktu aku masuk rumah ternyata baru aku yang nonggol sedangkan sepupu aku dan om tante ya sudah ada sejak pagi karena mereka kebagian kerepotan buatin kue2 nya dan begitu sampai langsung di aksi makan *wuekkk...makan lagi, padahal aku dan suami masih kenyang banget tapi kalo nolak mereka kecewa ya sudah kepaksa dee makan lagi* ya sudah dee akhirnya kita ngobrol2 seru juga sekalian aku obrolin rencana ntar tanggal 29 di desa itu dan jam 3.30 kita beriring iringan 7 mobil berangkat ke rumah pacar sepupu dan rumahnya ternyata deket ama rumah aku sama2 1 kecamatan dan acarapun di mulai wah kebagian dee di mobil aku isi nya aku dan suami dan para sepupu aku dan tante aku dan semuanya di pangkuannya bawa nampan lamaran yang isinya ya itu dee perlengakapan tuk lamaran mulai kue, baju, tas, dll. Aku dan salah 1 sepupu aku cuma cengar cengir dan mengedipkan mata karena antara aku dan sepupu aku punya rahasia yang kejadian mirip banget tentang kejadian lamaran, gak tau ini karena takdir atau apalah. Setelah sampai tujuan kita yang bawa barang lamaran berbaris dan masuk ke rumah calon pengantin wanita sambil kasi hantaran tersebut setelah itu pastinya kita cari duduk di luar aja supaya bisa berhahaha hihihi lagi prosesi lamaran selesai now Its time to eat dan kita yang cewek2 dulu yang makan aku liatin suami dan om2 asik ngobrol2 ya wes kita makan duluan tapi waktu aku baru dapat 2 suapan aku di omelin ama Om ku karena aku gak ambilin makan suami ku lha aku pikir sih ya ntar suami ambil ndiri bareng Om2 ternyata suamiku gak mau makan katanya sih kenyang dan aku akhirnya ambilin makan dan waktu aku ambilin makan juga aku masih aja di omelin ama Om ku katanya :"Kamu ini bagaimana seh diek, harusnya kalo acara seperti ini suamimu dulu ambilin makan baru kamu ambil makan tuk kamu ndiri !" Ya aku sih jawab aja :Ya, maaf ! waktu aku kasi piring yang ada makanannya suami aku nolak ya wes aku bawa ke meja aku dan sepupu aku yang lagi menyusui bilang ke aku :"kenapa mbak, mas gak mau amakan ya ?" Aku bilang ya karena masih kenyang. Sepupu aku bilang :"Wes mbak aku makannya aja dee kan aku lagi menyusui jadi butuh makanan yang seimbang !" *wueekkss...itu mah alasan wae* dan akhirnya di makan dee ama sepupu aku dan setela acara makan2 selesai dapat 15 menit langsung dee kita semua pamit pulang *bener2 SMP dee Setelah Makan Pulang* Dan aku bilang ke Om ku kalo ini aku mau pulangin suami dulu trus langsung ke rumah Om lagi dan akhirnya kita pulang dulu ke rumah aku tuk pulangin suami karena Its time to work biar suami aku praktek tuk mencari sesuap nasi dan setelah magriban baru kita otw ke rumah Om dan aku juga masih ada perlu ama Om tuk ngomongin acara tanggal 29 ntar dan jam 7 malam aku pamit pulang dan sampai rumah jam 7.15 dan aku langsung cerita2 ama suami dan ternyata suami aku baru kali ini komen :"Ternyata sepupu2mu lebih memel dari kamu ya kalo bercanda2 !" dan juga sepupu yang mau ngelamar muin dia binggung harus panggil suami aku apa, dia panggil suami aku :"Pak !" dan suami aku cerita ke aku dan aku ketawa2 aja lha memang dari sepupu yang lain hanya suami aku yang usianya lebih tuwir yang usianya juga sama dengan para Om dan Tante
Tapi kita bener2 menikmati acara ini karena bisa kumpul2 dengan keluarga dan ntar akan kumpul2 lagi waktu tanggal 29 ntar ! *Horee....makan gak makan asal kumpul *eh..salah ding, maskudnya asyik aja bisa kumpul2 keluarga !*
Friday, November 14, 2008
KDRT
HP ku berbunyi tanda ada sms masuk dan aku baca ternyata dari salah satu sahabat aku dan dia cerita kalo abis tengkar dengan suaminya tapi ini pake acara pukulan segala, kasian banget dee aku yang ngebaca sms nya jadi shock dan juga sedih walopun aku tau seh kalo mereka sering tengkar hebat tapi aku gak menyangka ama sekali kalo sampai terjadi KDRT ! Aku hanya bisa bilang sabar ya jeng pasti ada jalan keluarnya jangan putus asa, tetep semangat kasian anak2 ! Aku langsung diam termenung dan pikiranku menerawang jauh entah apa yang aku bayangkan dan pikirkan tapi yang jelas aku ikut sedih banget dan aku bilang ke suami aku kalo si jeng ini abis tengkar ama suaminya dan terjadi KDRT dan suami aku cuma diam aja ! Aku jadi berpikir kenapa sih sampai terjadi hal seperti ini apa karena emosi tidak terkendali atau karena memang sudah tidak cinta lagi karena memang terbukti beberapa kali suaminya selingkuh ! Tapi sang istri bisa memafaaknanya sekalipun sakit banget rasanya! Padahal jelas2 sahabat aku itu cantik dan tinggi semampai walopun sudah punya anak 2 dan selalu tampil modis dan juga dia juga bisa atur rumah tangga secara baik dan bener2 ibu rumah tangga yang baik dee, tapi aku gak bisa ngerti kenapa sampai terjadi KDRT sekalipun lagi tengkar hebat! Ya ampin aku jadi cuma bisa ngebayangin betapa sedihnya sahabatku tersayang ! Tuhan semoga saja semua cobaan yang kau berikan pada sahabatku segera berakhir, berilah mereka kedamaian lahir dan batin dan bisa menjadi keluarga yang harmonis ! Amin
Monday, November 10, 2008
Jalan Terbaik
Minggu sesuai dengan janji kita ke Om, kita mau ke rumah Om dari rumah OTW jam 10.00 pagi padahal aku janjian jam 10.00 pagi dah nyampe rumah Om sih harusnya tapi maklum dee suami pasti lelet kalo gak di omelin istrinya dulu pasti minta pake ritual diomeli dulu pasti dee suami gak pake gerak lambat alias lelet ! Jam 10 kita OTW tapi nyampe tujuan aku cuma tau alamat rumahnya aja tapi aku gak tau no rumahnya tapi yang aku inget cuma di pojok aja akhirnya aku telp Om tapi gak bisa nyambung *pasti dee telp nya masih OL* aku telp ke hp tante juga akhirnya aku telp ke hp sepupu dan akhirnya bisa nyambung dan aku bilang aku dah di jalan rumahnya cuma gak tau nomernya dan akhirnya di tunnggu ama sepupu di depan rumahnya dan sepupu juga bilang kalo di depan rumah ada mobilnya ya aku tau mobilnya Om tapi aku pikir warnanya hijau tapi ternyata hitam *dasar Dian !* dan ternyata memang aku tadi dah ngelewatin rumah Om cuma karena aku pikir mobilnya warna hijau ya aku bablas aja. Sampai di rumah Om aku langsung tenteng ayam bakar dan juga renginang lourjuk *untuk menebus kesalah kemarin waktu Om dan Tante ke rumah karena aku ke buru shock sampai gak aku ajak makan, pdhal semua dah aku siapin gule kepala ikan dan juga nasi goreng spesial* Langsung dee kita ngobrol2 dan setelah dapat 15 menitan aku langsung tanya detail tentang masalah aku dan suami dan untung aja Om bener2 sayang ama ponakananya yang comel ini dan Om kasi penjelasan yang detail ke suami dan suami setuju dengan jalan keluar yang di ambil dengan Om *nee ceritanya umur semua Om2 dan Tante2 aku sepantaran ama suami aku, jadi ponakan dan Om dan tente seumuran dee ama ponakanya maksudnya suami aku* karena kita memang butuh kelengkapan tuk jalan keluarnya kita masih pikir2 baiknya semua ritual akan di lakukan di mana, kalo dirumah suami gak muin, di rumah Om aku ya Ok, akhirnya pilih di rumah Om tapi begitu di pikir lagi kurang efisien karena yang kita cari ada di desa dan akhirnya semua setuju tuk di lakukan di desa Om aku yang lain dan akhirnya aku telp ke Om aku tanya posisinya ada di mana teryata masih ada di Malang dan aku bilang kalo mau ke rumahnya yang di desa dan aku kasi hp ku ke Om ku biar dia bilang ke adiknya maksud kedatangan kita dan kita janjian jam 2.30 dah nyampe desa dan karena tujuan kita sama dengan Om mau ke desa ya wes jadi 1 mobil aja naik mobil suami aku dan Om aku tanyain sapa yang nyetir suami aku atau Om dan Om nyeletuk biar papa mu aja yang nyetir *wueekkksss..dasar si Om ngerjain ponakannya* ya sudah akhirnya suami aku yang nyetir tapi kita mampir dulu ke ATM sedangkan aku masuk ke Carefour xpres tuk beli camilan sekalian oleh2 tuk di desa karena semua serba mendadak dan juga aku telp ke anak2 bilang kalo kita mau ke desa dan supaya anak2 hati2 di rumah setelah itu langsung OTW ke desa dee sambil dengerin dongengan si Om *memang Om aku ini gak pernah kehabisan topik dee jadi seru2 aja selama perjalanan* gak terasa dah mau sampai desa dan gak tau kenapa suami aku koq 2 kali nyaris salah belok, gak tau capek atau ngelamunin tentang jalan keluar yang akan kita tempuh atau apa, aku gak tau tapi aku ya pura2 tanya aja apa suami aku capek kalo capek biar aku yang nyetir tapi kata suami gpp biar dia aja yang nyetir *kali suami tengsin ke Om masa ponkannya suruh nyetirin...wueekksss* sampe di rumah om yang di desa cuma ada tante aja karena si Om belum datang ya gpp kita tungguin dan 10 menit kemuadian Om datang dan setelah itu langsung tunjek point ke maksud dan tujuan kedatangan kita dan Om dan Tante setuju kalo mereka bakal ketiban sampur nya ponakannya yang comel ini dan aku bilang ke Om dan Tante yang ketiban sampur ! Om, Tante..akhirnya kelakon ya, kemarin2 aku bilang ke sepupuku yang lain koq enak banget sih si sepupuku ini kalo ada acara2 yang ribet2 di adainnya di desa dan tinggal tau beres wah aku kapan2 ya mau seperti itu nah koq dapat 1 bulanan dari acara sepupu aku koq ya keturutan aku akhirnya juga adain acara di desa *Dian.....Dian...ampun deee* para Om2 dan suami sibuk mondar mandir 4x cari barang yang di maksud mana gerimis mengundang *wuekksss...itukan lagu Malaysia* maksudnya lagi hujan gerimis dan karena Om pada gaya cowboy dari rumah ke mobil gak pake payung akhirnya suami ikutan juga dan akibatnya pulang kerumah langsung dee suami flu *hiks..hiks..kacian banget dee* akhirnya ketemu juga dengan barang yang cocok dan harganyapun dan cocok dan akhirnya deal dee dan Upzz...di depan dah ada bakso akhirnya kita rame2 makan bakso nyam nyam nyamie hujan2 makan bakso dan minumnya jahe di geprek dan di kasi gula merah wakh main anget aja deee setelah makan kita yang perempuan2 aku dan 2 tante dan sepupu aku berunding tentang makanan dan akhirnya dah deal juga aku cuma di suru beli kue rool tart aja dan segala pernak penik yang dibutuhkan dan Tante yang di desa dah kebagian buat 4 macam kue dan juga masak2nya *nah ini dia yang aku bilang tinggal tau beres aja jadi tinggal keluarin dana aja* dan aku pikir seh cuma mau undang orang dikit paling gak 30an tapi kata Om gak boleh harus undang orang tuk wariahan sekitar 100 orang lebih gpp tapi gak boleh kurang dari 100 orang *heehhh...akhirnya aku dan 2 tante ku ketawa2 karena kita perempuan2 ini sok teung alias sok tau putusin undang 30 orang aja ternyata harus 100 orang* karena ini semua demi kebaikan maka semua aku tanyakan ke Om yang kasi jalan keluar mulai isi kuenya apa aja trus kuenya di tarus di apa, kotak kerdus, mika atau kotak plastik begitu juga nasi box nya di taruh di apa, dll daripada salah kan ini tujuannya baik dan para Om dan Tante cuma geleng2 kepala aja liat keponakannya ini kelihatan happy banget bisa ketawa2 dan juga lompat kayak anak kecil karena ternyata ntar sehari sebelum acara aku harus tidur di desa dan tentunya aku seneng banget dunk dan suami aku cuma senyam senyum aja liat tingkah polah istrinya
Upzzz...gak terasa dah jam 5.15 dan kita pamit pulang tapi ntar saptu 15 Nov ini kita masih kumpul lagi di rumah Om yang di Malang karena mau nganterin ikut dalam anggota rombongan karena sepupu aku cowok mau ngelamar pacarnya *hore....hore...kumpul2 lagi* dan ntar 2 minggu setelah tanggal 15 yaitu tanggal 29 Nov itu acara aku dan suami di desa dan kita kumpul2 lagi *horee....horeeee*
OTW pulang Om tetep aja gak kehabisan topik pembicaran dan tentunya buat kita di mobil ketawa2 karena dogengnya lucu2 sampai malang jam 6.30an dan langsung anterin Om dan Tante pulang dan kita langsung pamit pulang dan begitu nyampe di rumah rasanya lemes banget karena capek tapi seneng sih bisa kumpul2
Semoga aja 2 acara yang berbeda bisa berjalan sukses demi kebaikan bersama !
Ayo...Semangat Dian !!
Wednesday, November 05, 2008
Tuesday, November 04, 2008
Semangat
Semoga saja apa yang telah terjadi dan telah aku dan suami ketahui tanpa sengaja tentang kabar buruk bisa membuat kita lebih tegar dalam menghadapi hidup ini dan semoga juga kita bisa cepat mendapatkan jalan keluar yang terbaik. Aku dan suami bener bersyukur dan berterimakasih sebanyak - banyaknya atas semua nasehat dan jalan keluar yang telah aku diberikan ke pada aku dan suami. Thx a lot Om & Tante *maaf juga sampe kelupaan mau mempersilahkan makan malam, padahal sudah aku siapkan nasi goreng special dan juga gulai kepala ikan Next time ya karena aku dan suami keburu shock duluan denger badnews*
Ayo Dian..tetap semangat ! Kamu pasti bisa dan jangan terpuruk agar suami aku juga kuat !! Semangat !!
Monday, November 03, 2008
Ribetnya Arisan
Gak tau kenapa selama ini di lingkungan aku tinggal acara arisanya fine2 aja, tapi gak tau kenapa tiba2 sebulan lalu terjadi kekacauan dan buat kita semua heboh dan tertegun karena gak menyaka salah 2 ibu2 protes keras padahal selama ini si 2 ibu itu yang kita tau seperti orang kalem tapi ternyata gak juga dan malah buat kita semua shock dengan protesnya, sempet heboh juga seh, karena selama ini kita pikir ya fine2 aja, tapi ternyata si 2 ibu itu protes tentang kejelasan duit modal simpan pinjam, ngakunya sih si 2 ibu ini yang notabene ibu dan anak, ngakunya kalo nanam modal simpan pinjam 2 paket lha sedangkan bagian yang mencatat duit simpan pinjam yang tercatat cuma 1 orang aja ! Wah mumet tenan iki ! Aku dan ibu2 yang lain ambil jalan tengah dari pada ribut ama tetangga apalagi tentang uang yang gak seberapa besar kan gak enak, apalagi tujuan arisan ini tuk silaturahmi aja karena walopun sederet rumahnya tapi juga belum tentu tiap hari bisa ketemu belum lagi walupun rumah sederet tapi pecah jadi 3 RT artinya ya kalo acara PKK ya ndiri2 tapi kalo pengajian ya jadi satu karena kalo pengajian itu ibu2 1 RW. Lebih baik dari duit hasil simpan pinjam itu kita balikin modal simpan pinjam si ibu tadi dari pada ribut ! Pertamanya sih si Ibu yang bagian pegang dan mencatat duit modal dan simpan pinjam keukeuh gak mau karena dia ngerasa bener, ya memang sih betul juga tapi dari pada ribut dengan tetangga dan jadi musuhan kan gak enak juga dan sore ini arisannya di rumah aku karena kebetulan bulan lalu aku yang dapat arisan, dan sekalian dee kita bahas masalah ini dan ternyata syukur Alhamdulillah dah kelar masalahnya sekalipun si 2 ibu tersebut gak berkenan datang ya gak masalah dee yang penting dah kelar ! Dan akupun yang bagian pegang duit arisan pun jadi lebih disiplin dalam artian aku harus buat berita acara apa yang telah terjadi pada arisan tiap bulan, misalnya arisanya siapa yang dapat dan tanggal berapa pada bulan depan diadakan lagi dan juga siapa aja yang hadir dan siapa aja yang gak hadir dan muin juga ada beberapa info penting dari sesama ibu2, dll getho dee sampai suami aku tanya ama aku, aku lagi ngapain koq ngethu banget nulis2nya dan aku cerita panjang x lebar ke suami aku dan suami aku ketawa2 dan berkomentar koq yo onok2 wae !
Ya namanya juga ibu2 dan kalo dah kumpul jadi 1 harus menyamakan keinginan dan karakter yang berbeda supaya seia sekata !
Subscribe to:
Posts (Atom)






